Pembuatan akte

Persyaratan Pembuatan Perubahan Kartu Keluarga (KK)

  1. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotokopi Buku Nikah yang telah dilegalisir Kantor Urusan agama (KUA)
  3. Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  4. Surat / Akta Kelahiran (Penambahan anggota keluarga)
  5. Surat / Akta Kematian (Pengurangan anggota keluarga)
  6. Membawa Surat Pengantar dari RT/RW setempat